Tragedi Bus Sekolah di Manado: Sopir Ditetapkan Tersangka, Kelalaian Jadi Penyebab Utama
kasus bus terguling Sulawesi Utara, telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka, menyusul hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. Insiden ini, yang terjadi pada Selasa, 17 September 2024, pagi hari, menewaskan dua siswa Sekolah Dasar (SD) dan melukai beberapa siswa lain mengalami trauma berat dan luka.
Kasus bus terguling tewaskan 2 siswa,di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado. Bus sekolah yang mengangkut sembilan siswa SD tersebut diduga oleng dan terguling saat melewati tikungan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengemudi, yang berinisial EH, mengendarai bus dengan kecepatan tinggi, sekitar 50 km/jam, dan kehilangan kendali.
“Lalai, kurang hati-hati karena hilang kendali. Dalam kecepatan 50/km langsung oleng ke kanan, insiden pun tak terlakan bus langsung berguling cepat,” ungkap Kompol Yulfa Irawati, Kasat Lantas Polresta Manado.
- Lokasi: Jalan masuk Perumahan GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado.
- Waktu: Selasa, 17 September 2024, pagi hari.
- Korban:
- Dua siswa SD meninggal dunia.
- Tujuh siswa SD dan pengemudi mengalami luka-luka.
- Pelaku: EH (pengemudi bus sekolah).
- Penyebab: Kelalaian pengemudi.
Selain kelalaian, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai. EH hanya memiliki SIM A, padahal seharusnya memiliki SIM B untuk mengemudikan bus. Diketahui pula bahwa EH baru bekerja sebagai sopir pengganti selama satu bulan.
“SIM A aktif, yang seharusnya SIM B,” tandas Kompol Yulfa.
Akibat kelalaiannya, EH dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. 1 EH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Insiden ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya keselamatan dalam transportasi sekolah, jangan pernah sepelekan hal seperti ini, jika tidak maka nyawa bisa jadi taruhan. Pihak kepolisian mengimbau agar para pengemudi kendaraan pengangkut siswa untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas.