3 Pencuri Laptop di Sekolah Jogja Berhasil Diringkus Polisi, Modus Bobol Jendela Terungkap!
Aksi pencurian laptop yang meresahkan di beberapa sekolah di Yogyakarta akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Tiga pelaku yang diduga sebagai pencuri laptop berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan beberapa sekolah di wilayah Yogyakarta yang kehilangan laptop. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di tempat persembunyian mereka di wilayah Sleman.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AR (25), BS (28), dan CN (30). Mereka diduga sebagai pelaku pencurian laptop di beberapa sekolah di Yogyakarta,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahardika.
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang sama dalam melakukan aksinya. Mereka mengincar sekolah-sekolah yang minim pengawasan dan membobol jendela atau pintu untuk masuk ke dalam.
“Mereka mengincar sekolah-sekolah yang sepi dan membobol jendela atau pintu untuk masuk ke dalam. Kemudian, mereka mengambil laptop yang ada di ruang guru atau ruang laboratorium,” jelas Kombes Pol Idham Mahardika.
Para pelaku kemudian menjual laptop hasil curian tersebut melalui media sosial atau kepada penadah. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk laptop hasil curian dan alat yang digunakan untuk membobol jendela dan pintu.
Dampak dan Himbauan
Aksi pencuri laptop ini telah merugikan beberapa sekolah di Yogyakarta. Kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah. Pihak kepolisian mengimbau kepada pihak sekolah untuk meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV dan meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah.
“Kami mengimbau kepada pihak sekolah untuk meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV dan meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah. Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang hasil curian,” kata Kombes Pol Idham Mahardika.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan aksi pencurian dapat dicegah dan keamanan lingkungan dapat terjaga.